Perpanjangan PKPS Sama Saja Memberi Insentif untuk Konglomerat
Reporter
Editor
Rabu, 16 Juli 2003 17:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua MPR Amien Rais mengatakan, pemerintah harus hati-hati mengambil keputusan final mengenai keputusan KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) mengenai perbaikan PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham). Perpanjangan PKPS itu sama saja memberikan insentif buat konglomerat untuk semakin leluasa tidak membayar utang kepada negara. Karena itu ia meminta segera membatalkan keputusan itu. “Jika nekad, saya akan ambil posisi baru,” kata Ketua MPR Amien Rais di kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (20/1). Posisi baru dimaksud, menurut Ketua umum DPP PAN itu, menyangkut konsensus elite politik agar pemerintah Megawati Sukarnoputri dapat bertahan hingga 2004. “Tunggu tanggal mainnya. Kita belum mengambil tindakan yang berat dulu,” kata dia ketika didesak mengenai masuk posisi baru tersebut. Amien berpendapat, perpanjangan yang diberikan kepada konglomerat untuk membayar utang dari lima tahun menjadi 10 tahun merupakan hal yang krusial (penting sekali). Apalagi waktu 10 tahun menurut anggapan umum bukanlah perkara yang pendek. Sebab kemungkinan besar jangka waktu tersebut sudah berganti pemerintahan dan suasananya. “Belum lagi jika nanti ada data-data yang hilang, baik di kepolisian maupun di Kejaksaan Agung,” tambah mantan ketua PP Muhamadiyah itu. Kebijakan seperti PKPS menjadikan penegakan hukum di Indonesia terkesan sumir dan enteng. Ia melihat para konglomerat itu tidak punya itikat baik. Walaupun sudah dikasih waktu empat tahun, namuan sampai saat ini (sudah 3,5 tahun), mereka belum membayar juga. Bisa jadi, sekarang, seperti ada lampu hijau untuk melakukan penjarahan kembali dengan cara-cara yang lebih canggih. Karena itu, ia meminta supaya mereka segera dibawa ke pengadilan dan harta yang dimiliknya, seperti tanah dan aset, diputihkan dan dikembalikan kepada negara. Amien tidak setuju masalah perpanjangan PKPS itu mengkait-kaitkan adanya kombinasi rasa keadilan dan keadilan komersil. Penegakan hukum tidak bisa dicampuri masalah komersil dan hal lainnya di luar keadilan. “Itu akal-akalan yang tidak bertanggungjawab. Apa-apaan, keadilan ya keadilan, sedangkan komersil beda. Jadi jangan coba-coba melepaskan PKPS, karena rakyat mengetahui, mereka megap-megap karena subsidi (BBM-red) dicabut sementara konglomerat dibantu,” ujar dia. (Dede Ariwibowo – Tempo News Room)
Berita terkait
Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3
3 menit lalu
Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3
Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.
Sinopsis Temurun, Film Horor Terbaru Sinemaku Pictures
32 menit lalu
Sinopsis Temurun, Film Horor Terbaru Sinemaku Pictures
Film terbaru yang diproduseri oleh Umay shahab dan Prilly Latuconsina berjudul "Temurun". Film ini akan disutradarai oleh Inara Syarafani. Berikut sinopsisnya