Menkeu Tetapkan Tata Laksana Baru di Bidang Kepabeanan

Reporter

Editor

Rabu, 16 Juli 2003 17:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan mengubah mekanisme kepabeanan di bidang ekspor. Mekanisme itu mengatur pemberitahuan ekspor barang (PEB), pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean, pemeriksaan pabean, pengangkutan barang ekspor, pungutan ekspor, dan sanksi administrasi. Penetapan mekanisme atau tata laksana yang baru ini bertujuan untuk menjamin kelancaran arus barang dan dokumen. Demikian disampaikan siaran pers Departemen Keuangan pada Selasa (21/1) di Jakarta. Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Depkeu, Hadiyanto, pemberitahuan ekspor barang dapat dilakukan dua cara. Pertama, dilakukan setiap kali transaksi (PEB Biasa). Kedua, dilakukan sekali untuk periode waktu tertentu (PEB Berkala). Untuk memperoleh PEB Berkala, seorang eksportir harus memiliki reputasi baik dan memenuhi persyaratan. Syarat-syarat itu antara lain memiliki frekuensi ekspor yang tinggi, jadwal serta sarana pengangkutan barang ekspornya tidak menentu, lokasi pemuatan barang ekspor yang jauh dari kantor pabean atau bank devisa, serta ekspor dilakukan melalui saluran pipa atau jaringan transmisi. Selain itu, jika terjadi pembatalan barang dalam ekspor, hal tersebut harus dicantumkan dalam PEB. Pembatalan itu juga harus dilaporkan pada pejabat di kantor pabean paling lama 3 hari kerja, terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut. Jika hal itu tidak dilaporkan eksportir, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 5 juta. Namun terdapat sejumlah barang yang tidak memerlukan PEB dalam pengirimannya. Barang-barang itu antara lain barang pribadi penumpang maupun awak sarana pengangkut, bekal kapal yang masuk dalam daftar bekal dan barang pelintas batas yang menggunakan pemberitahuan pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan lintas batas. Barang yang lainnya adalah kiriman PT Pos Indonesia yang menggunakan dokumen Declaration En Douane serta barang atau kendaraan yang diekspor kembali dengan dokumen yang diatur dalam ketentuan kepabeanan internasional. Meski begitu, pejabat bea cukai tetap dimungkinkan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepabeanan dan karakteristik fisik barang ekspor. Hal itu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Pemeriksaan fisik antara lain dilakukan terhadap beberapa kategori barang ekspor. Diantaranya, kategori barang diimpor kembali, kategori barang diekspor kembali dan kategori barang yang terindikasi kuat maupun telah melanggar ketentuan kepabeanan, serta barang yang memperoleh kemudahan ekspor. Akan tetapi, pemeriksaan fisik terhadap yang memperoleh kemudahan, tidak berlaku bagi eksportir yang memiliki reputasi baik. Reputasi yang baik itu ditentukan oleh beberapa kriteria. Namun yang terutama, eksportir tidak pernah menerima sanksi administrasi kepabeanan dan cukai dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Selain itu, eksportir tersebut juga tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, cukai, pajak dan pungutan negara lainnya. Kebijakan baru ini juga bertujuan melindungi hak-hak dan kepentingan negara serta mendukung pelaksanaan elektronisasi data kepabeanan di bidang ekspor yang berlaku secara internasional. Dara Meutia Uning --- Tempo News Room

Berita terkait

Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

2 menit lalu

Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

Otorita IKN mencanangkan pembangunan pusat riset dan kampus startup bernama Nusantara Knowledge Hub atau K-Hub.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

5 menit lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

IU Makin Melokal Menjelang Konser Hari Kedua, Juluki Fans Indonesia Naga

17 menit lalu

IU Makin Melokal Menjelang Konser Hari Kedua, Juluki Fans Indonesia Naga

Menjelang konser hari kedua di ICE BSD sore nanti, IU menuliskan pesan untuk para penggemarnya dengan Bahasa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Tim Serigala Putih Waspada dan Mulai Analisis Taktik Skuad Garuda

26 menit lalu

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Tim Serigala Putih Waspada dan Mulai Analisis Taktik Skuad Garuda

Timnas U-23 Uzbekistan mengambil langkah besar menuju gelar keduanya pada Piala Asia U-23 2024. Pelatih dan pemain mulai menyiapkan strategi.

Baca Selengkapnya

PHE Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Perempuan

28 menit lalu

PHE Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Perempuan

Nicke Widyawati, perempuan Tangguh yang menjadikan Pertamina sebuah perusahaan energi nasional yang mendunia, adalah contoh konkret peranan penting perempuan di industri energi.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

29 menit lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

29 menit lalu

Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

Artotel Group resmi mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan. Berikut profil Erastus Radjimin CEO Artotel Group.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

33 menit lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

35 menit lalu

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

Mendag Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina yang meproduksi baja ilegal tidak sesuai SNI.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Sakti Sheila On 7, Keluar Band, Hijrah hingga Rilis Album Religi

44 menit lalu

Perjalanan Sakti Sheila On 7, Keluar Band, Hijrah hingga Rilis Album Religi

Sakti atau Salman Al-Jugjawy adalah mantan personel Sheila on 7 yang kini hijrah dan lebih mendalami Agama Islam.

Baca Selengkapnya