"Kita tidak berharap bahwa situasi akan memaksa untuk melakukan penanganan darurat," katanya usai rapat kerja dengan komisi pemerintahan DPR, Senin (22/09).
Saat ini beberapa kalangan mendesak pemerintah dan bank sentral menerbitkan aturan atau protokol untuk mengantisipasi krisis keuangan. Desakan itu terkait dengan adanya krisis keuangan global yang berimbas ke Indonesia.
Karena Undang-undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan sebagai protokol mengatasi krisis masih dalam pembahasan dengan DPR, mereka mendesak diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Menteri Sri berharap penanganan krisis tetap menggunakan Undang-Undang yang tengah dibahas di dewan. Alasannya, agar pijakan hukumnya kuat. "Kita masih berharap pakai UU yang normal, kita tidak berharap (menggunakan PERPPU),kalau PERPPU kan berarti dipaksa oleh sesuatu yang darurat," katanya.
Menurutnya, untuk mengoptimalkan instrumen mencegah krisis, pemerintah dan Bank Indonesia melalui Forum Stabilitas Sektor Keruangan terus melakukan asesment terhadap potensi, risiko, serta mekanisme keputusan atau komunikasi antara kedua pihak tersebut.
"Bagaimana nanti kalau harus menghadapi situasi-situasi yang tidak diinginkan, itu yang sekarang sedang dimatangkan posisi hukumnya," katanya.
Sebelumnya Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Bambang Soesatyo Kadin Indonesia mendesak agar pemerintah, DPR dan Otoritas Moneter untuk segera menyelesaikan UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Menurutnya, peningkatan kewaspadaan ekonomi nasional saat ini tak boleh ditawar-tawar lagi.
Sebagai landasan hukum penanganan krisis sebelum adanya undang-undang, Bambang menyarankan pemerintah agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Gunanto E S