Pemerintah Akan Bayar Kompensasi ke Telkom Rp 478 miliar
Senin, 25 Agustus 2003 17:33 WIB
Selain itu, dalam rapat koordinasi antara Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Departemen Perhubungan, Kementrian Negara BUMN dan Departemen Keuangan tersebut juga disepakati besaran kompensasi yang harus dibayar PT Indonesian Satellite Tbk.(Indosat) kepada pemerintah sebesar Rp 178 miliar.
Namun menurut Menteri Perhubungan Agum Gumelar, berdasarkan perjanjian jual beli antara pemerintah selaku pemegang saham Indosat dengan Singapore Telemedia Technologies selaku pembeli tahun lalu, biaya kompensasi yang harus dibayarkan Indosat ditanggung seluruhnya oleh pemerintah. Jadi pemerintah yang akan menanggung seluruh biaya kompensasi ke Telkom, kata Agum kepada wartawan seusai rapat kepada wartawan di kantor Menteri Koordinator Perekenomian, Jakarta, Kamis (14/8).
Dana bagi pembayaran kompensasi ini, kata Agum, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Persoalannya, untuk mengeluarkan dana sebesar itu dari pos anggaran, perlu persetujuan dari DPR. Mekanisme pembayarannya sendiri dan kapan akan dibayarkan hingga saat ini belum disepakati.
Selanjutnya, sebagai pelaksana keputusan ini, rapat tersebut menunjuk kantor Menteri Negara BUMN bagi Indosat dan Departemen Perhubungan untuk Telkom.
Agum menjelaskan, besarnya kompensasi ini adalah hasil perhitungan yang dilakukan oleh konsultan penilai independen yaitu Spectrum Strategy Consultant. Namun dia mengelak saat ditanya apakah hasil perhitungan ini justru merugikan negara. Ini semua kan berdasarkan perhitungan konsultan independen itu, katanya.
Terminasi dini hak eksklusif Telkom atas penyelenggaraan jasa telepon tetap dan sambungan langsung jarak jauh dan Indosat untuk sambungan langsung internasional, merupakan perintah dari Undang-undang Telekomunikasi yang baru, Undang-undang nomer 36 tahun 1999. Sebagai masa transisi dari sistem yang monopolistik menuju kompetisi, pemerintah dan operator sepakat untuk mengakhiri hak monopoli kedua operator ini lebih cepat dari kontrak sebelumnya. Sebagai ganti rugi, akan diberikan kompensasi kepada dua operator ini.
Seharusnya, hak eksklusif Telkom untuk telepon tetap baru akan berakhir pada 2010 nanti. Sementara, untuk sambungan langsung jarak jauh baru akan berakhir 2005. Sedangkan hak eksklusif Indosat atas sambungan langsung internasional baru berakhir 2004. Berdasarkan kebijakan duopoli ini, hak eksklusif Telkom untuk telepon tetap dipercepat berakhirnya menjadi tahun 2002. Untuk sambungan langsung jarak jauh dan internasional akan diakhiri pada Agustus 2003 ini.
Bersamaan dengan terminasi ini, kepada Telkom akan diberikan izin penyelenggaraan jasa sambungan langsung internasional. Sedangkan kepada Indosat akan diberikan izin penyelenggaraan telepon tetap dan sambungan langsung jarak jauh.
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Djamhari Sirat mengatakan pemerintah telah mempersiapkan semuanya dan akan segera memberikan izin bagi kedua operator itu. Namun dia menolak menyebutkan kapan akan diberikan izinnya. Nanti kalau kompensasinya sudah diselesaikan, katanya.
(sapto pradityo-tnr)