Penarikan Obat Anti Nyamuk Belum Dikonsultasikan Ke Komisi Pestisida

Reporter

Editor

Jumat, 15 Agustus 2003 09:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penarikan obat anti nyamuk yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum pernah dikonsultasikan kepada Komisi Pestisida (Kompes) Departemen Pertanian. Komisi ini bertanggung jawab penuh terhadap peredaran berbagai jenis pestisida rumah tangga. Kami kaget mendengar berita itu, Kompes memiliki tanggung jawab penuh terhadap peredaran obat anti nyamuk yang termasuk pestisida rumah tangga ini, kata Sekretaris Komisi Pestisida, Joeli Hartono Rianto kepada Tempo News Room di ruang kerjanya di Gedung B Lantai 8 Kompleks Departemen Pertanian, Jakarta, Rabu (10/10) siang.

Joeli khawatir isu tentang kandungan senyawa berbahaya dalam obat anti nyamuk tertentu, sengaja disebarkan untuk tujuan-tujuan bisnis. Jangan-jangan kita justru terjebak dan menjadi obyek bisnis mereka (persaingan produsen obat anti nyamuk, red.), kata dia.

Kompes akan membicarakan tentang penarikan sejumlah produk anti nyamuk 16 Oktober mendatang dengan BPOM. Diakui Joeli, masih ada miskomunikasi antara Departemen Pertanian dan Departemen Kesehatan mengenai izin edar obat anti nyamuk.

Menurutnya, Menteri Pertanian tidak sembarangan mengeluarkan izin untuk memastikan suatu produk anti nyamuk aman bagi masyarakat. Izin akan diberikan setelah Kompes memberikan rekomendasi. Sedangkan rekomendasi diberikan setelah melalui tiga proses perizinan, yakni izin percobaaan, izin sementara, dan izin tetap. Tahap perizinan itu harus dilalui untuk memastikan produk itu benar-benar aman bagi masyarakat.

Sebelum izin percobaan dikeluarkan Menteri Pertanian, produk obat anti nyamuk yang didaftarkan ke Kompes akan diperiksa secara seksama, termasuk tes laboratorium untuk mengetahui bahan-bahan yang dikandungnya. Izin ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali. Meski sudah mendapat izin percobaan, produk ini belum bisa diedarkan ke masyarakat, kata Joeli.

Setelah izin percobaan dilalui dan tidak ditemukan bahan-bahan berbahaya, Komisi akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Pertanian untuk mengeluarkan izin sementara yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang tiga kali. Dengan izin sementara produsen berhak memasarkan produknya tetapi dalam jumlah terbatas. Sedangkan izin tetap keluar setelah produk anti nyamuk itu terbukti tidak berdampak negatif terhadap masyarakat selama izin sementara berlaku. Izin tetap berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Advertising
Advertising

Tetapi, meski sudah mengantongi izin tetap, bukan berarti Kompes lepas tangan. Jika sewaktu-waktu ditemukan dampak negatif akibat penggunaan produk, Kompes akan meninjau kembali izinnya. Bukan tidak mungkin produk itu akan ditarik dari peredaran, tandas Joeli. (Suseno)

Berita terkait

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

6 menit lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

8 menit lalu

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

Berikut tips yang dapat diterapkan demi terhindar dari dehidrasi hingga heat stroke atau serangan panas saat cuaca panas.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

22 menit lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

23 menit lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

36 menit lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

37 menit lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Fajar Alfian, Sang Kapten Piala Thomas Indonesia, Pernah Diremehkan Gurunya

38 menit lalu

Fajar Alfian, Sang Kapten Piala Thomas Indonesia, Pernah Diremehkan Gurunya

Fajar Alfian yang didapuk jadi kapten Piala Thomas Indonesia mengungkapkan pernah diremehkan gurunya saat SMA karena sering bermain bulu tangkis.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

44 menit lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

51 menit lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

1 jam lalu

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

PKB menyambut baik jika nantinya Khofifah mendaftar diri mengikuti seleksi internal di partai itu untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya